Ingin Buat SIM Baru, Ini Syarat dan Biaya di Satlantas Polres Bungo

Tampak Petugas Satlantas Polres Bungo Saat Melayani Masyarakat dalam pembuatan SIM di kantor Satlantas. Kamis (27/10). Foto : sidakpost.id/juliansyah. Biro Bungo

Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

  • Usia
  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Lulus ujian
  • Usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

Baca Juga :  Pria 30 Tahun di Tubaba Tewas Didalam Sumur

5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

6. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

7. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat membuat SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga :  Ponpes Darul Ulum Gelar Haflah Akhirusanah

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

  • Kesehatan jasmani:
  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.