Iklan Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Sarolangun Layangkan Teguran

Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono

SAROLANGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun secara resmi mengeluarkan surat teguran kepada 2 perusahaan media yang bertugas di Saeolangun.

Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono membenarkan hal itu, surat teguran tersebut dikeluarkan karena terdapat 2 perusahaan media yang telah memuat iklan diluar jadwal yang ditentukan.

Pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pengelola dua media itu untuk memberikan keterangan terkait pemuatan iklan calon gubernur karena belum memasuki waktu iklan kampanye.

Baca Juga :  Bupati Tebo Bersama Bawaslu RI Tandatangani NPHD

Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye melalui media massa, media cetak dan media elektronik dimulai sejak 14 hari sebelum masa tenang. Yaitu, dimulai 22 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.

“Ada 2 media online yang telah menayangkan iklan, sudah dimintai keterangan dan kita berikan teguran secara tertulis. Kami sangat menyayangkan, padahal jadwalnya sudah ditentukan,” ungkap Edi Martono.

Dikatakannya, bahwa saat ini pihak Bawaslu secara resmi telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pengelola perusahaan media yang ada di Sarolangun.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Rutinitas, Salim : Apel Pagi Adalah Kewajiban

Edi Martono berharap, setiap tahapan kampanye tersebut dapat benar-benar dipatuhi dan tidak terulang kembali. Karena dapat merugikan pasangan calon dan memiliki sanksi yang berat bagi pelanggar.

“Kami sudah mengeluarkan surat himbauan bagi seluruh media. Kami harap para paslon dapat mematuhi aturan, sanksinya nanti bisa masukkan ke pidana pemilu,” tandasnya. (MM)