SIDAKPOST.ID, BUNGO – Guna menunjang peningkatan pelayanan masyarakat di Dusun (desa) pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) menaikan gaji perangkat Dusun setara dengan PNS golongan II A.
Hal itu, dibenarkan oleh Kadis PMD Kabupaten Taufik Hidayat, kenaikan tersebut mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018, Perangkat desa dikabupaten bungo dan seluruh indonesia mengalami kenaikan mencapai 75 persen.
” Untuk besaran di Bungo, sesuai Perbup penghasilan tetap, perangkat dusun yang mengalami kenaikan. Rio (Kades- red) sebesar Rp 2,7 juta dan Sekretaris Dusun Rp 2.250 juta, Kasi dan kaur Rp 2,150 juta dan kepala kampung Rp 2,050 juta/ bulan,” kata Taufik Hidayat.
Selain itu, Taufik mengungkapkan gaji BPD juga ikut naik yang signifikan, untuk besaran gaji yang diterima Ketua sebesar Rp 1,7 juta kemudian wakil ketua Rp 1,6 juta, Sekretatis Rp 1,5 juta, dan anggota Rp 1,4 juta. Semua ini, bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur dusun melalui dana ADD dari APBD.
“Kami berharap kepada pemerintahan dan jajaran perangkat desa, untuk bisa saling bersinergi dalam memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan tak ada lagi kata Kantor desa jarang dibuka,” harap Taufik. (jul)