Honorer Gajinya Bukan Bersumber dari Ini? Tak Bisa Ikut Pendataan

Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono Saat Ditemui di Ruang Kerjanya. Rabu (12/10). Foto : sidakpost.id/Zakaria

Wahyu juga menegaskan, berkas paling lambat tanggal 20 Oktober 2022. Apabila pada tanggal yang ditentukan masih belum memenuhi syarat maka tidak bisa dilanjut penginputan data.

Baca Juga :  Pawai Ta'ruf Dalam Rangka Meriahkan MTQ Ke-IV Tingkat Kecamatan Berjalan Sukses

” Untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah tidak bisa dimasukan data mereka karena, di rumah sakit gaji pegawai dibayar oleh rumah sakit itu sendiri karena menerapkan pelayanan badan keuangan daerah (BLUD),” pungkasnya. (zek)