Honorer Gajinya Bukan Bersumber dari Ini? Tak Bisa Ikut Pendataan

Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono Saat Ditemui di Ruang Kerjanya. Rabu (12/10). Foto : sidakpost.id/Zakaria

SIDAKPOST.I.ID, BUNGO –  Pendataan bagi tenaga honorer non ASN di yang sedang berjalan di lingkup pemerintah kabupaten Bungo mesti diperhatikan baik-baik.

Pasalnya, bagi tenaga honorer non ASN itu bila tidak memenuhi syarat maka saat tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bungo akan validasi dan verifikasi secara ketat.

Baca Juga271 Tenaga Non ASN Kemenag Kota Jambi Ikuti Pendataan PPPK

Selain itu, data honorer yang akan diinput tidak semua honorer bisa masuk karena di edaran Menpan RB sudah ada ketentuan honorer non ASN yang mana akan bisa di masukan.

Baca Juga :  1.345 Jemaah Haji Asal Provinsi Jambi Selesai Laksanakan Ibadah Umrah Wajib

” Intinya semua honorer dimana gaji yang diterima itu bersumber dari APBN/APBD maka bisa diinput datanya. Selain dari itu tidak bisa diinput karena ini ketentuan yang sudah diatur dari BKN,” kata Wahyu Sarjono Kepala BKPSDM, kepada sidakpost.id, Rabu (12/10/2022).

Baca JugaPendataan Tenaga Non ASN di Bungo Akan Diumumkan 15 Oktober 2022

Baca Juga :  751 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru, Ini Pesan Bupati Bungo

Lanjut Wahyu, semua berkas yang diinput akan divalidasi secara ketat apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Karena tugas di daerah mendata saja, masalah kedepan seperti apa itu kewenangan dari pusat.

” Sekarang kami fokus pendataan semoga saja kedepan data honorer non ASN yang masuk bisa mendapat angin segar. Kalau soal PPPK kami belum bisa bicara tentang itu, karena belum ada Ederan kepada kami, ” katanya lagi.