SIDAKPOST.ID, TEBO – Jangan main – main dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau pendompeng liar alias ilegal baik di Sungai maupun di Daratan, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, dampaknya menyengsarakan anak cucu kita dimasa mendatang. Pelakunyapun ditindak tegas dengan hukuman kurungan penjara dan denda sejumlah uang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Babinsa Serka Sutiyono Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat bersama BPD Sanyoto meninjau lokasi bekas dompengan PETI, bertempat di Jalan Agus Salim Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Babinsa Serka Sutiyono juga mengatakan, bahwa aktivitas PETI melanggar hukum dan bagi warga yang kedapatan melakukan aktivitas tersebut akan ditindak tegas tanpa tebang pilih alias tanpa pandang bulu siapapun pelakunya.
Dampak buruk terhadap lingkungan akibat PETI seperti pencemaran air Sungai dan banyak lobang galian menganga berbahaya serta dimusim hujan lobang tersebut airnya meluap bisa menimbulkan banjir.
” Mari jaga lingkungan kita agar tetap asri dan mari berkomitmen hindari PETI, tak kalah pentingnya dalam kehidupan kita sehari hari tetap pakai masker bila keluar rumah, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan orang,” harap Babinsa Serka Sutiyono, Senin (01/02/2021).
Diketahui, bahwa aktivitas PETI melanggar UU No 4 Thn 2009 Pasal 158 Tentang pertambangan mineral dan batubara, pelakunya dipidana yaitu 10 tahun penjara paling lama dan denda Rp 10 milyar paling banyak. (asa)