SIDAKPOST.ID, DEPOK – Reses di tahun 2021dari wakil rakyat di lembaga DPRD adalah momentum menyerap aspirasi masyarakat. Untuk itu bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan Reses bisa menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan lingkungannya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain mendengar keluh kesah masyarakat, agenda reses juga dimanfaatkan untuk memperlihatkan kepeduliannya untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Anggota DPRD Depok saat menggelar rapat paripurna tetapkan untuk pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Depok, Senin (16/02) di ruang Rapat Paripurna DPRD Depok.
Rapat Dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Saputra secara virtual dan di hadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, dan jajaran Anggota Dewan DPRD Depok.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, pada pasal 111 ayat 4 disebutkan bahwa Anggota DPRD Wajib Melaporkan hasil pelaksanaan Reses Kepada Pimpinan DPRD, seperti Bidang Pemerintahan, Pendidikan, Ekonomi, Infrastruktur, dan Kesehatan.
Dalam keterangannya Ketua Fraksi partai PDIP, Ikravany Hilman, S.Ip dan Sekretaris Veronica Wiwin Widarini S.E MMSI, bahwa Pemerintah Kota Depok harus segera memperbaiki data warga miskinnya.
Baik yang menerima PKH, penerima bantuan non tunai dan warga miskin yang belum menerima bantuan apa-apa, karena terbukti dilapangan banyak yang tampak seperti salah sasaran sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.