SIDAKPOST ID, BUNGO – Kantor Desa Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, kabupaten Bungo masuk hari ke dua tetap masih disegel. Tak cuma itu, sejumlah Aset desa juga masih terlihat di kantor PMD Bungo yang sebelumnya diserahkan ke Polres.
Salah seorang perangkat Dusun (Desa-red) Julhijayan membenarkan sementara ini kantor Desa masih disegel karena ini hasil musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan perangkat desa Sekar Mengkuang.
“Ini semua bentuk dukungan kami dari perangkat dusun dan masyarakat kepada Datuk Rio Adi Agusnadi pasca ditetapkan oleh Polres Bungo menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap warga,” ucap Julhijayan, Rabu (19/2/2025).
Ia juga menyebutkan, tindak yang telah dilakukan ini mulai penyegelan kantor desa hingga penyerahan aset desa tidak lain, bentuk dukungan kepada Rio yang kini ditetapkan tersangka oleh Polres Bungo.
“Ini sebuah kesepakatan mereka, masyarakat tunduk patuh upaya Datuk Rio menegakkan Perdus dilingkungan dusun. Permasalahan yang diluar dugaan menimpa beliu_red, tidak mungkin tinggal diam,” ujarnya.
Mantan aktivis mahasiswa Bungo ini, menolak banyak berbicara dengan tegas menyampaikan masyarakat menjunjung tinggi hasil kesepakatan menutup pelayanan dusun bentuk dari dukungan kepada Datuk Rio dalam menegakkan Perdus.
” Ini bentuk komitmen untuk menyelamatkan masa depan generasi penerus.nketentuan Perdus junjung tinggi. Namun, kita menyadari kekhilafan Datuk Rio dan menghormati proses hukum seraya berharap ada pertimbangan atas permasalahan di dusun sudah menyita perhatian publik,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Pemerintahan Dusun Dinas PMD Bungo, Tresno mengatakan, terkait penyegelan kantor desa menurut dia kurang tepat karena, akibat kantor ditutup pelayanan publik terganggu.