SiDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberi waktu bagi tenaga honorer yang memperbaiki pendataan non ASN.
Hal itu disampaikan, Kabid pengangkatan dan pemberhentian pegawai BKPSDM Bungo, Afrizal kepada sidakpost.id bahwa batas waktu perbaikan sampai pukul 17.00 WIB, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga : Honorer Gajinya Bukan Bersumber dari Ini? Tak Bisa Ikut Pendataan
” Sebenarnya tidak ada perbaikan begitu fatal akan tetapi kalau tidak diperbaiki itu akan berpengaruh. Bagi tenaga honorer yang ingin memperbaiki pendataan harus dikejar cepat sebelum ditutup oleh BKN,” ujar Afrizal.
Afrizal mengungkapkan pendataan tidak sesuai ketentuan akan di delete oleh BKN. Karena sebagian tenaga honorer sudah terlanjur membuat akun pendataan non ASN. Namun yang tidak sesuai pasti akan di delete oleh BKN.
Baca Juga : Honorer Tidak Bisa Diinput? Ternyata Ini Kendalanya…
” Seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dan sejenisnya, tenaga honorer yang pengajian bersumber dari pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, pegawai lembaga pemerintah/RSUD, yang dibayar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujarnya.