SIDAKPOST.ID, TEBO – Lembaga Adat mempunyai tugas yaitu membina, melestarikan dan melindungi budaya serta adat istiadat serta hubungan antar Tokoh Adat dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan.
Peran lembaga adat desa dalam menjaga budaya lokal dengan berbagai kearifan lokalnya kini menjadi penting, terutama menghadapi benturan masuknya budaya asing, yang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Babinsa Serma Indra Gunawan Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, disela- sela menghadiri Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) Rimbo Mulyo.
Yang dihadiri oleh Kades Rimbo Mulyo Sumarno, BPD, Babinsa, Perangkat Desa dan Undangan lainnya. Bertempat di Aula Kantor Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Babinsa Serma Indra Gunawan juga mengatakan, bahwa kehidupan warga masyarakat di desa dengan guyub kekerabatan adalah nilai-nilai kearifan lokal yang penting, justeru karena itu masyarakat desa perlu membentuk Lembaga Adat Desa, sebagai upaya menghadapi benturan masuknya budaya asing.
“Diharapkan Lembaga Adat Desa untuk bekerja sesuai dgn Tupoksinya, bisa bekerja dgn Pemerintah Desa dan unsur yang terkait serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peran dari LAD di desa, ” ungkap, Serma Indra, Jumat (10/03/2023).
Kades Rimbo Mulyo Sumarno mengatakan, bahwa pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Rimbo Mulyo terpilih secara Aklamasi yaitu Ketua Suasono, Wakil Ketua Saing Sarjono dan Sekretaris Muklasin.
” Kita bersyukur sudah terbentuknya Lembaga Adat Desa sehingga Pemerintah Desa Rimbo Mulyo bisa membuat laporan ke Lembaga Adat Kecamatan, diharapkan Pengurus LAD untuk segera menjalankan program kerjanya,” harap Kades. (asa)