Sebelumnya pada rapat Satgas Covid-19 Merangin di ruang rapat kerja bupati Merangin Selasa (22/6), H Al Haris menegaskan warga yang terpapar Covid-19 akan melakukan isolasi mandiri, diwajibkan membuat pernyataan dibubuhi teken bermaterai.
Tujuannya jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, warga yang melakukan isolasi mandiri itu, tidak menyalahkan Pemerintah. Sebab Pemerintah telah menyarankan warga untuk diisolasi di rumah isolasi RSD Kol Abundjani Bangko. (teguh/kominfo)