Gunakan Toa, Babinsa Koramil 05/Muara Tebo Himbau Warga Cegah Karhutla

SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo ini patut diacungkan jempol. Pasalnya, mereka kompak berkeliling kampung mengendarai sepeda motor untuk menyosialisasikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tampak babinsa, mengendarai sepeda motor keliling kampung membawa toa atau pengeras suara. Mereka meneriakan pengumuman atau sosialisasi karhutla.

Pengumuman-pengumuman, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan membakar lahan dan hutan, “kata anggota TNI yang dibonceng, Jumat (06/09/2019).

Baca Juga :  Rumah Ketut Sriasih Jadi Sasaran RTLH Kodim Klungkung

“Apabila ada masyarakat yang membakar lahan dan hutan akan dikenakan sanksi, diancam penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018,” teriak dia lagi.

“Kami ingatkan kembali, apabila ada masyarakat yang membakar lahan dan hutan akan dikenakan sanksi, diancam penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai UU Nomor 18 Tahun 2018,” katanya.

Baca Juga :  Sertu Rex Harmodi, Berikan Wawasan Kebangsaan dan Tupoksi Linmas

Danramil 416-05 Muara Tebo Kapten Inf Zulkarnaini membenarkan jika anggotanya melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi Karhutla di wilayah binaan masing-masing.

“Benar Pelda Hajar Ispano, patroli dan sosialisasi bersama Tim 10 Karhutl. Selama patroli, kata Danramil, tim melakukan himbauan kepada masyarakat dengan mengunakan toa atau pengeras suara,” katanya. (red)