Gubernur Jambi, Resmikan Pusat Informasi & Konservasi Gajah di Tebo

Gubernur Jambi Al Haris, saat meresmikan Pusat Informasi & Konservasi Gajah Sumay Tebo. Foto : lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Gubernur Provinsi Jambi Al Haris meresmikan penggunaan Pusat Informasi dan Konservasi Gajah (PIKG), bertempat di Desa Muaro Sekalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, pada hari Sabtu (06/08/2022) kemarin.

Adapun PIKG ini berada dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Hidupan Liar Datuk Gedang di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, yang memiliki sejumlah keanekaragaman satwa, didalamnya terdapat satwa kunci Pulau Sumatera yang salah satunya yaitu Gajah yang dilindungi.

Ada sekitar 90 sampai dengan 120 ekor Gajah liar yang keberadaannya dalam hidup terancam karena ruang gerak yang berkurang, situasi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik antara Gajah dengan manusia.

Baca Juga :  Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Hadiri Rakor TPPS dengan Bupati Merangin

Gubernur Al Haris dalam sambutannya menyebutkan, bahwa sangat diperlukan penanganan konflik antara manusia dengan Gajah, komitmen dalam penanganan telah diwujudkan dengan sejumlah langkah nyata di lapangan.

Baca Juga :  Zuherman Anggota DPRD Bungo, Gelaran Motor Cross di Lubuk Landai Membawa Berkah UMKM 

Wujud komitmen faktual, yakni Pemprov Jambi telah menetapkan Keputusan Gubernur Jambi Tanggal 19 Februari 2020 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Jambi No. 8 Tahun 2022, Tentang Pengelolaan KEE.

“Kita mengapresiasi kepada Dirjen KSDAE KLHK RI yang telah banyak membantu dan mendukung Pemerintah Provinsi Jambi, dalam upaya konservasi Gajah di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, ” Tandas Gubernur Al Haris. (adl)