Gubernur berharap diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan semangat bekerja untuk membangun desa.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu di lapangan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Gubernur.
Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak semua orang diberikan kesempatan.”Oleh arena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Pj. Bupati Kerinci Asraf menyampaikan, dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Ini patut kita syukuri, saya berharap dengan ini Kades dapat terus bekerja dengan penuh profesional, tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat,” katanya. (Ais)