Gila! Seorang Ayah di Tebo Garap Anak Tiri Dua Orang Sekaligus

Foto Ilustasi (ist)

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sungguh ahlak yang bejat dan amat terkutuk seorang Ayah Tiri berinisial FJR (36) Warga Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, harus meringkuk di jeruji besi menikmati dan tidur di hotel prodeo.

Pasalnya, FJR tega menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni sebut saja Melati dan Bulan bukan nama sebenarnya yang masih berusia 15 dan 14 tahun. Kasus tersebut, sudah lama dilakukan pelaku kepada dua anaknya.

Akibat tak tahan lagi menahan atas perbuatan ayah Tirinya yang dirasuki nafsu setan, akhirnya kedua korban Melati dan Bulan didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Ulu.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Bungo Gelar Berbagai Lomba

Berdasarkan laporan yang diterima, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku FJR selanjutnya digelandang ke Mapolres Tebo, guna proses penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasus.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Reskrim
AKP Rezka Anugras, saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, pihaknya membenarkan terduga pelaku FJR pencabulan terhadap kedua anak tirinya
sudah diamankan di Mapolres Tebo.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, “ujar Kasat Reskrim, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga :  Buat Resah Warga, Puluhan Anak Punk Diamankan Satpol PP Bungo

Sementara itu, Kapolsek Rimbo Ulu Iptu Maringan Edi Wanto Marbun, pihaknya juga membenarkan bahwa diduga pelaku pencabulan terhadap kedua anak tirinya dibawah umur, kini sudah diamankan di Mapolres Tebo.