Gila! Seorang Ayah di Bulian Tega Cabuli Anak Tiri

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri (Baju Oranye) di Mapolres Batangahri. Foto. Jambiseru.com

SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Firdaus (45) warga Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Batanghari.

Pasalnya, pria paruh baya tersebut tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.

Berdasarkan data yang didapat Jambiseru.com, media partner Sidakpost.id, kejadian pencabulan tersebut terjadi Rabu (25/9/2019) malam sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah milik pelaku.

Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku menggunakan kain sarung tanpa menggunakan celana dalam mendatangi korban yang saat itu sedang tertidur pulas sambil membuka celana korban.

Baca Juga :  Polres Bungo Salurkan 10 Ton Beras ke Warga Berlum Tersentuh Bantuan Sosial

Setelah membuka celana korban, pelaku langgsung menggesakan kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma dan pelaku langsung mengelap sperma dengan kain yang digunakannya.

Perbuatan tersebut berlangsung hingga Empat kali dilakukan oleh tersangka kepada korban. Satu diantaranya dilakukan oleh pelaku saat pagi hari sekira pukul 08.00 WIB di depan ruangan TV.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Wabup Bungo Pantau Vaksinasi Anak di SDN 81

“Iya, kita telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dan semua keterangan tersebut diakui oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda, Sabtu (28/9/2019).

Dikatakan Orivan, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-29/IX/2019/SPK/RES BT. Hari tanggal 25 September 2019.

“Tersangka diamankan oleh tim gabungan Polsek Maro Sebo Ulu dan Sat Reskrim Polres Batanghari pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 pukul 12.00 WIB,” terangnya.