Menariknya, kata Kasir Tipikor, kasus yang sedang ditangani ini bukan saja melibatkan mangan kepsek, akan tetapi, RA Bendahara dana BOS ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1.201.431.282. Jumlah tersebut mencakup Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.
“Modusnya adalah membuat laporan fiktif menggunakan stempel ganda. Jadi kasus ini akan terus kami dalami,” tegas IPTU Jalpahdi.
Tentu kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan yang dikorupsi merupakan anggaran pendidikan yang semestinya itu digunakan kepetingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi. Semoga tidak ada lagi kasus serupa di sekolah yang ada di Bungo ini. (jkr)