SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Bungo melakukan penggeledahan di SMAN 2 Bungo, Jumat (13/12/24). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Tipikor menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Rp 1,2 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipikor IPTU Jalpahdi usai penggeledahan sekira pukul 14.00 WIB- 17.00 WIB di ruang kerja bendahara ditemukan barang bukti lima Stempel duplikat yakni, Stempel Duplikat Rumah makan Samudra, Toko Kue Erma Cake, Toko ATK Mediathama Adhi Swakarsa (MAS).
Dimana ada stempel lunas, serta stempel tanda tangan tersangka berinisial MS. Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dokumen yang terkait kasus korupsi ini.

“Kami melakukan penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana pengelolaan dana BOS Tahun 2021-2022. Dimana dana BOS tidak digunakan dengan ketentuan yang semestinya dilaksanakan pengelola di sekolah,” ucapnya, kepada sidakpost.id, Sabtu (14/12/2024).
Selain itu, penyidik juga meminta satu unit mobil Honda HR-V putih milik MS, mantan kepala sekolah SMAN 2 Bungo, periode 2021-2022. Karena dari bukti yang telah ditemukan sebagian dana BOS digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.
“Tentu atas kasus ini penyidik mencarikan barang bukti dugaan korupsi yang telah dilakukan MS. Dari hasil penggeledahan itu kami menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan,” katanya.