Rivan mengatakan bahwa berbagai langkah sinergi kebijakan telah dilakukan oleh Pembina Samsat, baik di tingkat nasional maupun provinsi.
“Dalam Rakor ini, Pembina Samsat Tingkat Nasional juga menyepakati berbagai langkah optimalisasi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui rekomendasi-rekomendasi, termasuk terus mengingatkan, baik kepada masyarakat maupun kepada instansi untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya,” tambahnya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam kesempatan yang sama
menyampaikan Samsat adalah salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik yang paling lama di Indonesia, dengan sejarah yang dimulai sejak tahun 1970-an.
“Samsat telah berjalan cukup lama dan sudah menjadi contoh pelayanan publik terintegrasi.
Untuk itu, kami berharap dengan sinergi dan kolaborasi yang sudah terbentuk, kita dapat menyatukan langkah dalam kegiatan kesamsatan ini, guna mencapai targettarget yang sudah kita tetapkan,” tutur Aan.
Berdasarkan data Korlantas Polri, dari 165 juta unit kendaraan yang terdaftar di
Indonesia, hanya 69 juta unit yang patuh memperpanjang Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perpanjangan STNK masih di bawah 50%, selaras dengan data penerimaan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Aan berharap sisa waktu tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
Pembina Samsat untuk memperkuat konsolidasi, sehingga target-target yang
ditetapkan di awal tahun bisa tercapai, baik melalui pendekatan persuasif seperti sosialisasi maupun melalui penegakan hukum.
“Dengan target yang telah ditetapkan, kami berharap adanya sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga dan
meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.