Gelapkan Motor Teman, Pria Ini Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Aksi penggelapan sepeda motor teman sendiri terjadi pada Sabtu (9/5) lalu, seorang pria bernama Jimmy (32) warga Jl. Slamet Riyadi, Telanaipura, Kota Jambi.

Namun aksinya ternyata tak berjalan mulus saat membawa kabur motor temannya, ia malah dicegat oleh Debt Collector yang akan menarik motor korbannya, karena menunggak pembayarannya.

Setelah sebelumnya, Rustam Pera (Korban) melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Kota Baru.Saat motor korban tak kunjung kembali, korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Baru.

Baca Juga :  Program BASUH Dilanjutkan di Masjid Al- Hijrah Kelurahan Manggis

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, saat itu pelaku meminjam motor korban dengan dalih hendak mencari handphone nya yang hilang.

“Tersangka diberhentikan oleh Debt Collector di kawasan Lrg. Mawar Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (6/1).

Sementara itu, kepada rekan media saat diwawancarai pelaku mengatakan, dirinya jera tidak akan menghianati temannya lagi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Cukup ini berbuat dan besok-besok tidak mau lagi, kalo bekawan, bekawan be jangan nyusahin kawan,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Pertemuan, TPPS Bungo Tetapkan Locus Stunting

Lebih lanjut, Afrito juga menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian timnya langsung bergerak guna menindak lanjuti laporan yang sebelumnya diterima.

Tak membutuhkan waktu lama, pihaknya langsung meringkus dan menggiring Jimmy ke Mapolsek Kotabaru.

“Kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BH 6591 HX. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sah)