SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor, DJ (30 ) warga Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah dan RDS (25) warga Desa Jambu Tebo Ulu, Selasa (25/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar, dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor di jalan asoi Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah.
“Mendapat laporan tersebut Tim sultan langsung bergerak cepat ke TKP untuk menringkus pelaku sekira pukul 19.00 Wib. Pelaku sendiri diamankan di rumah orangtunya,”jelas Kasat.
Setelah itu kata Kasat, pelaku langsung diintrogasi, setelah itu tim melakukan pengembangan. Sekira pukul 22.30 Wib tim berhasil kembali menganamankan terduga penadah, Rabu (26/05/2021).
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha X Ride yang digadaikannya. Terduga dikenai Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana,” tutup Kasat. (asa)