Gelapkan Barang Milik Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Bungo

Tampak Pelaku Penggelapan diamankan oleh Satreskrim Polres Bungo di Rumah Pelaku di Dusun Silunak Peranap, Kab. Indragiri Hulu, Prov Riau. Foto : Reskrim Polres Bungo

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (sri)