“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (sri)
Gelapkan Barang Milik Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Bungo

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (sri)