Lanjut Guntur, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, beserta sepeda motor pelaku. Pelaku ini melakukan pembunuhan berencana.
“Jadi, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,”pungkas Guntur. (zek)