Ditempat yang sama, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Sudjarno mengungkapkan modus penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut terbilang cukup berani karena membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan bak terbuka.
Penyelundupan narkotika tersebut tak terlalu lama berselang dengan keberhasilan Polres Lampung Selatan yang dilakukan dengan menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 110 kilogram.
“Saya yakin penyelundupan narkoba tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundup narkoba yang saat ini masih terus kita kejar terkait keterlibatan penyelundupan narkotika karena saya yakin ini ada yang mengiringi,”terang Irjen Pol Sudjarno.
Irjen Pol Sudjarno mengapresiasi anggota Lanal Lampung yang berhasil mengamankan ganja tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam angkutan arus mudik dan balik lebaran.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut yang diduga merupakan jaringan besat narkotika antar pulau.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 8 miliar rupiah.
Sementara tersangka penyelundupan narkoba dengan barang bukti narkotika selanjutnya diamankan di Mapolres Lampung Selatan. (red)