Gandeng Bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan

Gandeng Bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Selasa (5/11). Foto : sidakpost.id/ BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo bersama Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja, Selasa (5/11/2024).

Acara berlangsung di Ballroom Hotel Amaris Muara Bungo, dibuka secara resmi oleh Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Muhammad Risal.

Muhammad Risal, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, namun juga memberikan manfaat lainnya kepada tenaga kerja seperti program MLT perumahan yang dapat membantu tenaga kerja dalam memiliki rumah sendiri.

Baca Juga :  52 Personel Polres Bungo Sujud Syukur Setelah Naik Pangkat

“Kami bekerjasama dengan Bank BTN yang siap membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengajuan MLT. Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” ujar Muhammad Risal.

Risal menjelaskan, MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Lebih lanjut, Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini.

Baca Juga :  Pjs Bupati Bungo Hadiri Paripurna dan Penyampaian Sejuta Sertifikat Presiden RI

Risal menjelaskan, adalah beberapa persyaratan umum yang harus terpenuhi jika ingin memanfaatkan program tersebut diantaranya, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun atau lebih.

” Selain itu, rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan. Kemudian terdaftar minimal dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKM. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program,” ungkapnya.