SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kabar gembira bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Pembayaran gaji ke 13 dan TPP 13 direncanakan cair hari ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, Muhammad Rachmat, S.Mn. ME. Mengatakan, pembayaran gaji ke 13 akan bayar mulai tanggal 10 Juni 2024.
Selain PNS, Gaji 13 juga berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk juga PPPK.
“Alhamdulillah, pembayaran Gaji 13 dan TPP 13 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dilaksanakan beriringan waktunya,” ujar Rachmat, Senin (10/6).
Menurut Rachmat, total dana digelontorkan untuk pembayaran gaji 13 tahun 2024 ini Rp22,6 Milyar lebih, dengan jumlah PNS 4.155 orang, PPPK 546 orang, dan Pejabat Negara 37 orang yakni Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD.
” Gaji 13 ini dibayarkan bersumber dari alokasi DAU yang ada, bukan dana baru yang ditransfer Kementerian Keuangan. Dasar pembayaran Gaji 13 adalah Daftar Gaji bulan Mei 2024 di dalamnya sudah mencakup kenaikan gaji 8 persen,” papar Rachmat.
Lebih lanjut kata Rachmat, pembayaran Gaji 13 ini didasarkan pada PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Bungo No 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD TA 2024.
” Diharapkan pembayaran Gaji 13 ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, seiring dengan peningkatan finansial dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya, yang juga berimbas meningkatnya perputaran uang di pasar sehingga perekonomian bergairah,” tambahnya.