SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Ulah nekat inisial RE (21), Warga Sungai Ulak, Nalo Tantan, Merangin dengan menggagahi Anak Baru Gede (ABG), sebut saja inisial KN (15) juga warga yang sama, akhirnya berujung proses hukum.
RE, yang dilaporkan orang tua KN atas perbuatan tak senonohnya tersebut, akhirnya digelandang ke Mapolres Merangin, Selasa, (09/06/2020), atau sekitar pukul 22.00 WIB, dikediamanya melalui surat laporan Polisi Nomor: LP / B – 119/ VI / 2020/ Res Merangin/ SPKT, tanggal 09 Juni 2020.
Dari pemeriksaan aparat, pelaku inisial RE mengakui jika aksi bejatnya tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali. Pertama sekitar April 2020 dan kedua pada hari Kamis, 04 Juni 2020.
“ Iya dua kali pak, dan terakhir dirumah kakak saya sendiri,”timpal pelaku inisial RE mengakui perbuatannya dihadapan aparat yang memeriksanya usai diringkus.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK Membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Iya, pelaku sudah kita amankan tadi malam, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolres diruangan kerjanya kepada Rabu (10/6/2020) baru baru ini dilangsir dari jejakjambi.com.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Cr1)