Forum Renja Tahun 2020 – 2021 Prioritas Program Sekwan Depok

Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari memaparkan, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.

“Berdasarkan Undang -undang No 23 THN 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah,”katanya.

Dikatana, fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.

Baca Juga :  Edi Purwanto, Terima Audiensi Pengurus MPW Pemuda Pancasila Terkait Batu Bara
Baca Juga :  Abdullah Sani Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat NU Pagar Nusa Tingkat Provinsi

“Fungsi ketiga adalah Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Yeti. (abr)