Dukungan mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan perizinan dan pengenaan sanksi TMP2T (Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu) kepada BU tidak patuh oleh Dinas PM PTSP. Berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap dengan adanya Forum KPPK Kejari Muaro Jambi saling bekerjasama dengan baik yaitu dengan Tekat Gotong Royong Semua Tertolong,” pungkas Kamin. (wir)