“Pada saat mediasi bersama tim Ombudsman perwakilan Provinsi Jambi, Fajaratul mengakui SK dibuat pada tahun 2020 setelah Rio dusun Purwo Bakti terpilih dan dilantik menjadi Rio definitif. Akan tetapi hal yang aneh terjadi SK tersebut malah dibuat tanpa sepengetahuan Rio terpilih, yang mana SK tersebut malah di tandatangani oleh mantan Rio dusun Purwo bakti Sugini, yang pada saat itu sudah menjabat sebagai anggota DPRD Bungo dari praksi PKS,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya permasalahan itu, Lenny Maryani berharap kepada Fajaratul Munawaroh untuk berkerja dengan baik, dan bersama-sama demi kemajuan Dusun Purwo Bakti.
“Saya berharap dengan Sdr. Fajaratul Munawaroh tidak mengulangi hal yang sama terjadi kembali. Dan bisa bekerja dengan baik bersama Perangkat yang lainnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Dusun Purwo bakti,” tukasnya. (jul)