Dikatakan Zumrotun ke pada Wartawan Rabu malam (30/11/2017) sekira pukul 20.00 Wib, persoalan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Komisi II DPRD Kampar .
Menurut Zumrotun, masyarakat harus melaporkan persoalan pungutan tersebut ke DPRD Kampar secara tertulis hingga mendapatkan tindakan dari pihaknya.
“Komisi II DPRD Kampar menganggap tidak ada masalah yang terjadi jika tidak ada laporan masyarakat walaupun persoalan tersebut telah diketahui oleh Komisi II DPRD Kampar melalui pemberitaan pihak media,” tukasnya. (*)
Editor : Zakaria
Sumber : BerkasRiau