Memahami reaksi publik yang negatif itu, sebagai pimpinan umum media Pers, Bowo NS memutuskan akan menggelar rapat evaluasi kerja (media Harian Berantas) seusai, Toro pulang dari Sumbar nanti sore, membahas dampak pemberitaan dan langkah yang akan ditempuh setelah munculnya berita para oknum media yang merusak citra Pers itu.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan ke enam media online dan satu media cetak itu. Ini sudah sangat kelewatan dan biadab. Namun, sikap apa yang akan diputuskan sepenuhnya akan dibicarakan setelah Toro yang dipelintir dalam kasus kembali ke Pekanbaru-Riau,” pungkasnya
Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau, Saudara Hondro dihubungi sejumlah media, Minggu (26/08), sangat menyangkan berita bohong yang dimuat beberapa media tersebut.
“Jangan-jangan media yang memuat berita yang tak benar itu, media bayaran. Saya yang ikut menyaksikan proses sidang kasus dugaan kriminalisasi kepada saudara Toro itu hari Kamis kemaren, batang hidung para Wartawan media itu tak ada nampak di Pengadilan. Itu semua berita memang kelewatan. Saksi pelapor atau Bupati Amril Mukminin bernama Reza Zuhelmi sudah diminta hakim agar datang pada pengadilan memberikan keterangannya kembali Kamis (23/08) mendatang” kata S Hondro.
Reza Zuhelmy itu jelas Saudara Hondro, banyak memberikan keterangan bohong saat sidang, sehingga Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa terus menegur dia, karena keterangannya bertele-tele, dan sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Wartawan/Pers itu pun telah diberitakan puluhan media baik nasional maupun lokal. Nah sekarang dia bersengkokol dengan beberapa media/wartawan yang tak pernah ada saat sidang. Ingat pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, bahwa Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”, pungkas S Hondro mengingatkan Pers.