SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Hasil fasilitasi Gubernur NTB terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur menyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat ditetapkan.
Gasil fasilitasi sesuai surat nomor 180/1328/KUM tanggal 27 Desember 2021 tersebut menguatkan penetapan dua Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas sejak November lalu itu. Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II tahun 2021 DPRD Kabupaten Lombok Timur Kamis (30/12).
Usai penyampaian laporan gabungan komisi terhadap dua Raperda inisiatif dewan, Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy berharap kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur menjadi titik awal optimalisasi Nasib PMI oleh Pemerintah daerah melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebelum penempatan. Begitu pun Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Perda Perlindungan PMI dan Perda Nelayan Kecil, sebagai langkah Optimal menuju perubahan,”terangnya.
Sukiman berharap Perda terebut memberikan arah dan tujuan yang lebih konkret guna pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dengan begitu semua elemen masyarakat dapat berdaya secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur serta mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana harapan semua pihak.
“Perda tersebut semoga dapat menyentuh semua elemen masyarakat,” tutupnya. (gil)