Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Tim Opsnal Satres Narkoba polres Muaro Jambi meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di pos Security SPBU Jaluko, Minggu (23/01/2022).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan, melalui Kasi Humas Polres, AKP Amradi mengatakan kedua pelaku ini diringkus tim opsnal Satres Narkoba tersebut  berkat laporan dari masyarakat sekitar seringnya transaksi narkoba.

“Kedua pelaku yakni, K (26) diringkus di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket klip kecil sabu dan alat hisapnya,”kata AKP Amradi.

Baca Juga :  Cetak Generasi Berkarakter Islami, Dusun Mangun Jayo Gelar MTQ

Dikatakan, saat diintrogasi pelaku inisial K, mengaku mendapat barang tersebut dari temannya berinisial, R (37) warga Penyengat Rendah Kota Jambi. Tak mau kecolongan tim langsung bergerak ke rumah R.

“Setiba di lokasi tim opsnal Sat Narkoba melihat ada terduga R di depan rumah tak mau kecolongan petugas langsung meringkus R. Saat diperiksa ditemukan paket sabu di kantong celananya,”ucap Amradi.

Sebut Amradi, petugas juga menggeledah rumah R, dan juga ditemukan dua buah tas pinggang dan satu unit timbangan digital warna hitam. Barang bukti dari kedua terduga selain paket sabu ada HP Oppo dua buah, dan uang Rp 700 ribu.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Resmikan Kampung Tangguh di Sungai Arang

“Selain itu, dari terduga R, dua unit HP Oppo dan uang tunai Rp 5 juta rupiah. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,”pungkasnya. (wir)