MUARA BUNGO – Satuan Reskrim Polres Bungo kembali berhasil meringkus dua pejambret yang kerap kali meresahkan warga Bungo. Dua tersangka yakni, Indra Saputra Ramadhan (21) warga Lorong Utama, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani dan Andri Yopando alias Nando alias Bayu alias Andri (19) jalan Pinang Jaya RT 1 Kelurahan Sungai Pinang.
Keduanya tersangka di ringkus di tempat berbeda, Andri ditangkap di jalan sedangkan Indra di bekuk aparat dikediamannya. Diketahu sebelumnya kedua pelaku melancarkan aksi jambretnya kepada Yeni SH, yang tak lain karyawan BPJS Cabang Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Asep Amara Permana, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Afrito Marabro, S.IK mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dua hari lalu. Dari tangan pelaku petugas mengamakan satu unit HP merek Oppo harganya Rp 3,5 juta.”Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya, Selasa (7/3/2017) di Mapolres Bungo.
Bahkan kata Afrito, pelaku sudah kerap kali melakukan aksi pejambretan di wilayah Bungo. Cara mereka melancarkan aksinya, target yang mereka jambret didekati dengan cara memepet kendaraan. Dan pada saat korban lengah, barang milik korban langsung dirampas.
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan ATM, e-KTP, SIM dan sejumlah uang. Bahkan kerugaian kata Afrito mencapai Rp 10 juta. “Jadi sewaktu pelaku memepet korban dan merampas korban di lorong sepakat kedua, kemudian pelaku melaju ke simpang drum dan pasar bawah dan menuju lorong utama tempat kediaman pelaku,” tukasnya. (zek/ris)