Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi di Hotel Family Rimbo Bujang

Dua Pelaku Kejahatan Curas ditangkap Polisi, di Hotel Family Rimbo Bujang. Foto : sidakpost.id/Amir Said

SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang memback up atau membantu Tim Polres Solok Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), TKP penangkapan di Hotel Family Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Kanis (02/06/2022) sekira pukul 03.50 Wib.

Dua pelaku Curas tsk berkutik saat dibekuk Polisi di Hotel Family, pelaku
Yadi (36) Wiraswasta Warga Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Nanang Sujanak (22) Tani Warga Koto Laweh Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang memback up Tim Polres Solok Selatan dalam menangkap terhadap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, TKP Hotel Family Rimbo Bujang dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Bungo Terima Penghargaan SPIP level 3 dari BPKP Jambi
Baca Juga :  Setahun Tanpa Gubernur Definitif, Warga Minta Pemerintah Segera Lantik Gubernur Terpilih

“Dua pelaku tersebut melakukan tindak kejahatan Curas di wilayah hukum Polres Solok Selatan, namun pelaku ditangkap di Hotel Family Rimbo Bujang, Subuh tadi dua pelaku tersebut sudah dibawa oleh petugas ke Polres Solok Selatan,”terang Iptu Cindo Kottama. (asa)