Dua Pekan, Polres Bungo Ringkus 10 Tersangka Narkoba

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polres Bungo berhasil mengungkap 10 pelaku tindak pidana narkotika, jenis sabu, ganja dan extasy. Ungkap kasus itu kurang dari satu bulan di tempat yang berbeda dari enam kasus yang berhasil di ungkap.

Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais, S.IK dalam press release, Selasa (21/8) mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 10 pelaku tindak pidana narkotika, satu diantara pelaku adalah wanita.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, sabu seberat 5,92 gram, extasy (inex) sebanyak 51 butir atau seberat 15,41 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 4067,34 gram atau setara kurang lebih 4 kg. Masing-masing pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang  Narkotika dengan ayat yang berbeda,” kata AKBP Morais.

Baca Juga :  BNNP Jambi Ungkap Kasus 1.001 Butir Pil Ekstasi dan Amankan 2 Tersangka

Bahkan kata Kapolres, pemberantasan narkotika di Bungo ini, tidak lepas dari kerjasama semua elemen masyarakat.

Baca Juga :  Erpan Lida Asal Jambi, Tersenggol di Top 33

Bila melihat tindak pidana narkotika segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Mari selamatkan masa depan putra-putri khsususnya di Bungo.

“Intinya bila melihat penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat mari segera laporkan ke kami,” tegas Kapolres.

Sebut Kapolres, jangan takut untuk melapor.” Dengan kerjasama yang baik, maka generasi di bungo akan selamat dari tindak pidana narkotika dan pidana lain,” ujarnya. (zek)