DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2021. Foto : Munawir

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna, penyampaian rancangan peraturan daerah, tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2021 di Aula Rapat DPRD, Senin (30/05).

Rapat dipimpin oleh Wakil ketua ll DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal, dihadiri anggota DPRD, Pj Bupati Muaro Jambi, unsur forkopimda, Sekda, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Wakil ketua DPRD Muaro Jambi, Ahmad mengatakan, rapat pada hari ini tidak lain, mendengar penyampaian Pj Bupati terkait pertanggungjawaban pelaksana APBD Tahun 2021.

Baca Juga :  Bersama Bupati Bungo, BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris

“Mari sama-sama kita dengar paparan yang disampaikan oleh Pj Bupati. Nanti semua yang disampaikan akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya,”ujar Ahmad.

Bachuyuni Deliansyah menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun2014 sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 09 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kepada DPRD Muaro Jambi,”katanya.

Baca Juga :  Bupati Mashuri dan Forkompinda Pantau Pos Ops Ketupat 2023

Dikatakan, pada tahun anggaran 2021 laporan keuangan pemerintah Muaro Jambi kembali menerima WTP yang ke delapan kalinya diraih Pemkab Muaro Jambi, dan enam kali secara berturut-turut sejak tahun 2016-2021.

Pj Bupati berharap kiranya rancangan perda pertangungjawaban APBD tahun 2021 yang disampaikan nanti, mendapat pembahasan bersama rapat berikutnya.

“Sehingga pada akhirnya mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,”katanya. (wir)