SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, di ruang Utama Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/07/2018).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hj.Salma Mahir, SE didampingi oleh Wakil Ketua l dan Wakil Ketua ll DPRD Muaro Jambi, Edison SE dan Amiriddin S.Ag dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi
Pembahasan mengenai persiapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019. Nantinya, pembahasan ini akan terus berlangsung tahap demi tahap hingga pada finaliasi atau diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna.
Dalam Sambutan Bupati Muaro Jambi Hj.Masnah Busroh SE, memaparkan, RKUA PPAS tahun 2019 diajukan dalam rangka proses penyusunan RAPBD tahun 2019, dimana dokumen tersebut disusun mengacu pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKPD,” ujarnya.
Sebut Bupati, hal itu bertujuan prioritas adalah terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan luas jangkauannya.
“Agar lokasi dan sumber daya dapat dimanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi resiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program yang lebih realistis,” ujarnya. (wan)