5. Menindak tegas pelaku penyebaran hoak yg dapat meresahkan masyarakat, kemudian meniadakan kegiatan fisik untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk penanganan covid 19.
6. Memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para medis, kemudian untuk angkutan desa agar benar – benar ditertibkan jadwalannya.
7. Membentuk unit posko tanggap darurat di kantor camat dan kantor kepala Desa.
8. Mengkaji mengenai penerapan karantina lokal didaerah yang terdampak , kecamatan atau desa dan membuka pendaftaran relawan untuk mengantisipasi lebih dulu mengingat keterbatasan tenaga medis yang ada di kota Sungai Penuh. (adv/dnl)