Gelar Rapat Paripurna DPRD Bungo, Prioritas Perda Pilrio Dalam Waktu Dekat

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, kembali menggelar rapat paripurna, penyampaian nota pengantar ranperda, inisiatif DPRD Kabupaten Bungo tahun 2018, Selasa (3/7/2018).

Rapat paripurna, langsung dibuka oleh, Wakil Ketua DPRD, H Khamal, didampingi, Wakil Ketua Syarkoni Syam, sekaligus menyampaikan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Bungo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Mahili, HM, SH, MH.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Mahili, HM, Ia menyapainkan memgatakan ada tiga pungsi Dewan yakni, legeslasi, bajeting dan pungsi pengawasan.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Laporan Pansus

Dari 6 ranperda inisiatif yang sudah di usulkan oleh, DPRD Bungo beberapa waktu ada salah satu perubahan raperda peraturan daerah nomor 10 tahun 2014, tentang tata cara Pemberhentian Rio, Pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian Rio.

“Dari sisi subtansi, terdapat beberapa urgensi dan perobahan terhadap raperda ini, sehingga raperda ini, lazimnya raperda, dibahas pada triwulan terakhir. Oleh karena itu Komisi satu membahas lebih awal mengingat akan digelar Pilrio 27 Juli nanti,” ujar Mahili.

Baca Juga :  Upacara Bendera di SMP IT AD-ADHUHA, Ketua BNK Sampaikan Pesan Ini

Sebut Mahili, dalam putusan makamah konstitusi  bahwa perda yang lama tidak memiliki kekuatan hukum yang menginkat. Ketentuan dimaksut dalam persayaratan pencalonan Rio harus berkedudukan di Dusun setempat minimal satu tahun dihapus oleh putusan makamah Konstitusi.

“Jadi untuk kedepan, siapapun juga sudah boleh mencalonkan diri sebagai Rio (kades) di tempat diselenggaranya pemilihan Rio. Oleh karena itu, raperda ini, akan selesaikan secapatnya sebelum Polrio nanti,” kata dia.