SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo, menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Perda (Propemperda), Senin (11/11/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Martunis, A.Md. Hadir dalam rapat paripurna ini, Wabup Bungo, Sekda Bungo, para kepala OPD di lingkup Pemkab Bungo, unsur-unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, dan undangan lainnya.
Sebanyak 23 Ranperda ditetapkan menjadi Propemperda Kabupaten Bungo tahun 2020. Dengan 6 Ranperda berupa inisiatif DPRD Bungo dan 17 Ranperda berdasarkan usulan pemerintah Kabupaten Bungo.
Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bungo yang telah bekerjasama dalam membahas Ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bungo, khususnya Bamperperda yang tak kenal lelah dalam membahas Ranperda ini,” ucapnya.
Untuk Pemerintah Kabupaten Bungo, dalam hal ini mengusulkan 17 Ranperda dan dari itu ada yang Ranperda perbaikan dari Perda.
“Semuanya ada 23 Ranperda, dari Pemkab Bungo 17 Ranperda dan dari inisiatif DPRD Kabupaten Bungo berjumlah 16 Ranperda,” cetusnya. (zek)