Dituding Lakukan Kejahatan Besar, Asrul Sani Lingga Laporkan LSM FORPERA CS

Dengan laporan tersebut, Asrul Sani Lingga dan Kuasa Hukumnya juga ingin mengetahui dasar hukum dari LSM FORPERA Kabupaten Sarolangun yang bersedia menerima kuasa dari H. AHMAD MEL untuk mengurus dan mengembalikan sebidang tanah (dulunya kebun karet) milik Hj. Siti Hasana.

Sedangkan diketahui LSM FORPERA Kabupaten Sarolangun bukan Lembaga Bantuan Hukum ataupun kantor Advokat. Karena sampai saat ini, tidak pernah ada undang – undang yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan Pendampingan hukum secara Pidana atau Perdata terkait hak kepemilikan orang perorang.

“Tak hanya itu saja, kami bersama klien juga ingin tahu, apa dasar hukumnya LSM tersebut menerima kuasa dari H. Ahmad Mel untuk melakukan pendampingan terkait hak kepemilikan orang perorangan. Sedangkan mereka bukan LBH ataupun Advokat,” tandas Irwan Hendrizal.

Baca Juga :  Ketahuan Cabuli Anak Tiri, AF Diringkus Polisi

Diketahui, Asrul Sani Lingga melalui Kuasa hukumnya telah membuat somasi atas kesimpulan surat Nomor 02/LSM – FORPERA/ 2021, yang dibuat oleh LSM FORPERA pada 12 Februari 2021. Dalam somasi yang dilayangkan, dimana Asrul Sani Lingga melalui Kuasa Hukumnya memita kepada LSM FORPERA Sarolangun dan H. AHMAD MEL memberikan bukti kongkrit berupa Putusan Pengadilan yang menyatakan :

Baca Juga :  Lantik 7 Pejabat, CE Ajak Terus Berinovasi, Jangan Lakukan Korupsi

1. Putusan Pengadilan yang menyatakan tanah yang disengketakan adalah sah secara hukum milik H. AHMAD MEL.

2. Putusan Pengadilan yang menyatakan bukti kepemilikan H. AHMAD MEL atas tanah yang disengketakan adalah sah secara hukum.

3. Putusan Pengadilan yang menyatakan bukti kepemilikan ASRUL SANI LINGGA atas tanah yang disengketakan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 132 Atas Nama ASRUL SANI LINGGA Batal Demi Hukum.