Dituding Lakukan Kejahatan Besar, Asrul Sani Lingga Laporkan LSM FORPERA CS

SAROLANGUN – Didampingi Kuasa hukumnya, Asrul Sani Lingga secara resmi membuat laporan ke Polres Sarolangun pada Selasa (13/4/21) lalu, terkait surat yang disebarkan oleh LSM FORPERA nomor 02/ LSM-Forpera/2021, yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan kejahatan besar.

Irwan Hendrizal selaku penasehat hukum Asrul Sani Lingga mengatakan, laporan tersebut dibuat karena LSM FORPERA dan juga H. Ahmad Mel tidak mampu membuktikan atas pernyataan yang telah mengatakan bahwa klien nya telah melakukan kejahatan yang besar.

Sebelumnya, Asrul Sani Lingga bersama penasehat hukumnya telah melayangkan somasi kepada LSM FORPERA dan H. Ahmad Mel pada 1 April 2021 lalu. Namun, pihak LSM FORPERA dan H. Ahmad Mel tak kunjung memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Demi Dana BOS, Diduga Kepsek MIN Semerah Gelembungkan Jumlah Siswa

“Kita telah melayangkan somasi pada awal April lalu, namun tidak ada jawaban. Langkah ini dilakukan karena untuk membuktikan fakta yang sebenarnya, apakah benar klien saya Asrul Sani Lingga telah melakukan kejahatan besar seperti yang mereka sebutkan,” Jelasnya.

Ditambahkannya, akibat dari kesimpulan yang dibuat LSM FORPERA dan H. Ahmad Mel tersebut, Asrul Sani Lingga beserta keluarga mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Tak hanya itu saja, hal itu juga berpengaruh buruk pada nama kliennya yang menjabat sebagai Pengurus organisasi GM FKPPI, KWARCAB PRAMUKA, PARTAI PKB serta Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB).

Baca Juga :  Pengamanan Pilkades Serentak, Polres Sarolangun Turunkan Ratusan Personil

“Dampaknya buruk sekali, bahkan ada yang menyatakan “pantas pak lingga punya uang, rupanya dari hasil jual dan rampas tanah orang.” Sebutnya.

“Selain itu, juga merusak citra klien saya. Apalagi diketahui klien saya merupakan pengurus organisasi dan juga pengurus partai,” tambahnya.