Distribusi Surat Suara Akan Dimulai 10 April

fhoto Ilustrasi

SIDAKPOST.ID. BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bungo menetapkan pendistribusian surat suara dilakukan selama 6 hari, dimulai, tanggal 10 hingga 15 April atau H-2 jelang pencoblosan pada Pemilu serentak 17 April mendatang.

Pendistribusian dilakukan terlebih dulu untuk daerah yang masuk kategori sulit dijangkau. Di kabupaten Bungo, ada empat dusun di dua kecamatan yang masuk dalam kategori tersebut hasil dari pemetaan oleh KPU Bungo.

Keempatnya yakni, dusun Pemunyin dan Sungai Ipuh kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang serta Dusun Batu Kerbau dan Sungai Gurun kecamatan Pelepat.

Baca Juga :  Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tebo

Ketua KPU Bungo, M. Bisri mengatakan pendistribusian baru dilakukan setelah surat suara Pilpres dan DPD RI selesai dilipat.

“Untuk Pileg tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat memang sudah dilipat. Tinggal kini surat suara Pilpres dan DPD RI yang masih di jalan. Tapi pagi sekitar jam 7 di Mesuji (Lampung),” papar M. Bisri, di kantor KPU Bungo, Senin (26/3).

Setelah tiba di sekretariat KPU Bungo yang diperkirakan hari Selasa ini, surat suara untuk dua agenda pemilihan itu akan langsung dilakukan penyortiran dan pelipatan.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmikan Gedung Serba Guna di Tanjung Belit

Dengan tingkat kesulitan pelipatan yang lebih rendah dari surat suara sebelumnya, kemungkinan masing-masing dua hari selesai disortir dan dilipat.

“Kita perkirakan waktu yang digunakan untuk sortir dan pelipatan selama 4 hari. Jika ada yang rusak, langsung kita laporkan ke KPU RI untuk diganti, ” kata Ketua KPU.

Kanjut Bisri, mengenai surat suara ganti karena rusak seperti yang telah dilaporkan untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat, saat ini KPU Bungo hanya menunggu, pasca dilaporkan ke KPU RI beberapa waktu lalu.