“Selanjutnya, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” ungkapnya.
Sebagai instansi teknis terkait, pihak nya akan melakukan pengawasan terhadap instruksi ini, dan berharap aturan dari pemerintah ini dapat dipatuhi.
“Diminta kepada perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini. THR ini wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” imbuhnya. (Jul)