“Untuk target setoran ke Kabupaten , khusus Terminal dan TPR Rimbo Bujang Rp 4.000.000 per bulan. Kita berharap agar kesadaran para sopir angkutan Penumbang dan Barang masuk kedalam terminal dan membayar Retribusi,” ujar Eka. (asa)
Dishub Tebo : PO Angkutan Tidak Masuk Terminal, Dicabut Izin Usaha
