Dinyatakan Lengkap, 7 Tersangka Tipikor Samsat Siap Disidangkan

Terduga Korupsi di UPT Samsat Bungo saat di kejaksaan Negeri Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO  – Kasus dugaan menipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo TA 2019 memasuki tahap II. Tujuh orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Rabu (28/5/2025).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketujuh tersangka itu adalah HF (50) yang merupakan Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019, IR (44) Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus PNS, dan MSI (53) yang merupakan Kasir Bank yang ditugaskan pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.

Baca Juga :  Pjs Bupati Bungo Buka Gebyar Sarasehan GP3M

Kemudian, MS (43) Bendahara Penerimaan Samsat Bungo tahun 2019 yang berstatus PNS, AHS Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, RS pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo serta MW petugas keamanan di Jasa Raharja Samsat Bungo.

Baca Juga :  PT.KIM Beri Pelatihan Pemanfaatan Limbah Plastik Menjadi Serbaguna

Kasi Intel Kejari Bungo, Rendy Winata membenarkan pelimpahan tujuh tersangka ini. Kata dia, tujuh orang tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Ketujuh tersangka resmi ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Bungo,” katanya. (sri)