SIDAKPOST.ID – Ketua Umum IKAMI SULSEL Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Juanda Lukmana mengaku resah terhadap kondisi masyarakat terkait gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang terlantar yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Selasa, 19/04/22.
Juanda menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No 8 Tahun 2021 tekait hak anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang harus diberikan perlindungan oleh Negara.
“Seharusnya ini menjadi keharusan bagi Pemerintah karena mereka memiliki hak dari Negara,” kata Juanda.
Juanda mempertegas terkait hak maupun fasilitas tersebut bahwa sampai sekarang tidak ada Instansi terkait, memfasilitasi rumah singgah bagi gelandangan, anak jalanan pengemis.
“Setau saya sejauh ini Dinas Sosial tidak ada memfasilitasi rumah singgah bagi masyarakat kita yang terlantar,”katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat Syarifuddin saat dikonfirmasi membenarkan akan hal ini.
“Bahwa sampai sekarang Dinas Sosial belum memfasilitasi rumah singgah bagi gelandangan, pengemis, dan anak terlantar,”ujarnya. (str)