SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Dinas Ling Hidup Lombok Timur meninjau lokasi yang di duga adanya aktivitas ilegal penambangan galian C yang berada di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, DLH Lotim, Makrifatullah mengatakan, ketika memonitoring, pihaknya menemukan adanya alat berat, sementara dari tim pelaksana dari galian c tersebut mengkalim bahwa izin mereka adalah percetakan sawah.
“Ketika kami turun ke lapangan kami melihat alat berat,”jelasnya, Kamis, (18/11/2021).
Makrif menambahkan, dirinya meminta izin dari galon c tersebut, akan tetapi sampai hari ini belum bisa diberikan, sehingga DLH Lotim memberikan teguran secara lisan.
Akan tetapi apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa dilaksanakan DLH akan kembali turun bersama Sat Pol PP untuk melakukan penutupan sementara.
“Apabila kami tidak terima izin operasionalnya sampai batas waktu yang ditentukan, kami akan tutup sementara bersama Pol PP,”tegasnya.
Masih kata Makrif, Desa Kotaraja sejatinya bukan masuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penambangan, sehingga berpotensi merusak lingkungan, serta pencemaran aliran sungai.”Kotaraja tidak masuk RTRW Penambangan,”ujarnya.
Lebih jauh, mantan Kepala Bidang Ciptakan Karya itu menjelaskan, menghimbau agar masyarakat berhenti sementara membeli material di sana karena diduga aktivitasnya ilegal.
“Kami menyarankan masyarakat jangan membeli material di sana lagi,”tutupnya. (gil)